Mekanisme Pendanaan

Securities Crowdfunding (SCF) adalah mekanisme penggalangan dana melalui penawaran efek (saham atau obligasi) oleh penerbit kepada investor melalui platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Alur Pendanaan

  1. Penerbit mendaftarkan perusahaan dan mengajukan penawaran efek melalui platform.
  2. Platform melakukan due diligence dan verifikasi terhadap penerbit.
  3. Penawaran efek dipublikasikan kepada investor setelah mendapat persetujuan.
  4. Investor melakukan pemesanan dan pembayaran melalui rekening escrow bank.
  5. Setelah masa penawaran berakhir dan target tercapai, dana dicairkan kepada penerbit.
  6. Investor menerima efek berupa saham atau obligasi sesuai jumlah investasinya.

Perlindungan Investor

  • Dana investor disimpan dalam rekening escrow bank hingga penawaran selesai.
  • Jika target pendanaan tidak tercapai, dana dikembalikan sepenuhnya kepada investor.
  • Seluruh proses diawasi oleh OJK sesuai POJK 57/2020.
  • Penerbit wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala.

Jenis Efek

  • Saham: Investor menjadi pemilik sebagian perusahaan dan berhak atas dividen.
  • Obligasi: Investor memberikan pinjaman dan menerima imbal hasil tetap.